Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Melawan

Irfan Ma'ruf/Abriandi
Panji Gumilang menyiapkan langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. (foto: antara)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tidak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pemilik nama lain Abu Toto itu sudah menyiapkan sejumlah langkah hukum.

Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin menyatakan jika kliennya sudah mempersiapkan langkah hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Akan ada langkah hukum lain karena baru tersangka, masih ada proses hukum selanjutnya," kata Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (2/8/2023).

Ali menyatakan, saat ini tim kuasa hukum sedang menyiapkan upaya penangguhan penahanan jika Panji Gumilang ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim.

Pihaknya juga akan mengupayakan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menguji keputusan penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

"Iya, kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan dan praperadilan," ujarnya.

Sesuai jadwal, Panji Gumilang akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan Rabu (2/8/2023) siang ini. Sebelumnya, Panji meminta agar pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkann esok hari karena kelelahan.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network