Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Panji meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB dan bersedia kembali diperiksa esok harinya.
"Saudara PG sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," ujarnya kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini. Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam, penyidik secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang. Kali ini, Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait