Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Melawan

Irfan Ma'ruf/Abriandi
Panji Gumilang menyiapkan langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. (foto: antara)

Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Panji meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB dan bersedia kembali diperiksa esok harinya.

"Saudara PG sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," ujarnya kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini. Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam, penyidik secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang. Kali ini, Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network