Presiden Jokowi Anugerahi Ibu Negara Iriana Bintang Tanda Jasa Adipradana, Ini Artinya

Faieq Hidayat/Abriandi
Presiden Jokowi menganugerahkan gelar tanda jasa dan kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada ibu negara Iriana Joko Widodo. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan gelar tanda jasa dan kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada ibu negara Iriana Joko Widodo.

Iriana yang juga istri Jokowi menjadi salah satu dari 18 orang penerima gelar tanda jasa dan kehormatan dari Presiden. Kepastian pemberian bintang kehormatan diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Diputuskan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan akan diberikan kepada 18 orang," kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

Bintang Republik Indonesia Adipradana ada penghargaan yang diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Bintang ini berupa selempang dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintang terletak di pinggang kiri. Tokoh yang menerima penghargaan ini juga mendapatkan patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju.

Kemudian miniatur yang dipakai pada lidah baju, dan piagam sebagai tanda pemberian bintang ini.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network