JAKARTA, iNewsKutai.id - Dua tersangka pelaku penembakan anggota Densus 88 Mabes Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IMS dan Bripka IGD resmi dipecat dari Polri.
Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS dalam sidahg Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (3/8/2023) lalu, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api ilegal milik Bripka IGD.
Akibat kelalaiannya saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan di bagian kepala di Rusun Polri, Bogor, Jawa Barat.
"Bripda IMS dinyatakan terbukti menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen sah diperoleh dari Bripka IGD yang mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan, Jumat (4/8/2023).
Sementara Bripka IGD juga mendapatkan sanksi PTDH. Komisi Etik beralasan, Bripka IGP telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.
Senjata api tersebut kemudian digunakan Bripda IMS sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda Ignatius hingga meninggal dunia.
Selain pemecatan, Bripka IGD juga mendapat sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diberikan sanksi administrasi.
“Bripka IGD dihukum penempatan pada tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” ujar Ramadhan.
Dia menambahkan, sidang PTDH kedua tersangka penembak Bripda Ignatius dipimping langsung Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait