SANGATTA, iNews.id - Polsek Muara Wahau mengamankan seorang terduga pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Kutai Timur. Ironisnya, tersangka WA, masih terbilang Anak Baru Gede (ABG) dan baru berusia 18 tahun.
Dari pelaku, petugas mengamankan 4 poket sabu-sabu siap edar seberat 10,86 gram beserta plastiknya. Kapolsek Muara Wahau, AKP Mat Supron mengungkapkan, tersangka ditangkap saat hendak bertemu pelanggannya yang sebelumnya sudah memesan paket sabu, Senin (17/1/2022) malam.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik ilegal penyalahgunaan narkoba di jalan poros Muara Wahau-Sangatta. "Kita amankan saat hendak menjual sabu kepada pelanggannya. Usianya masih sangat muda," jelasnya.
Polsek kemudian melakukan pemeriksaan sementara kepada tersangka. Hasilnya, WA mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu timbagan elektrik, 2 sendok dan sedotan serta 14 lembar klip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WA ditahan di Polsek Muara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait