Anak Baru Gede Jadi Pengedar Narkoba, Polsek Muara Wahau Sita 10,86 Gram Sabu

Abriandi
Polsek Muara Wahau meringkus ABG tersangka pengedar narkoba. (foto: ist)

SANGATTA, iNews.id - Polsek Muara Wahau mengamankan seorang terduga pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Kutai Timur. Ironisnya, tersangka WA, masih terbilang Anak Baru Gede (ABG) dan baru berusia 18 tahun.

Dari pelaku, petugas mengamankan 4 poket sabu-sabu siap edar seberat 10,86 gram beserta plastiknya. Kapolsek Muara Wahau, AKP Mat Supron mengungkapkan, tersangka ditangkap saat hendak bertemu pelanggannya yang sebelumnya sudah memesan paket sabu, Senin (17/1/2022) malam. 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik ilegal penyalahgunaan narkoba di jalan poros Muara Wahau-Sangatta. "Kita amankan saat hendak menjual sabu kepada pelanggannya. Usianya masih sangat muda," jelasnya.

Polsek kemudian melakukan pemeriksaan sementara kepada tersangka. Hasilnya, WA mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu timbagan elektrik, 2 sendok dan sedotan serta 14 lembar klip.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WA ditahan di Polsek Muara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network