SENDAWAR, iNewsKutai.id - Atin Rahayu (27) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) selama 7 bulan. Dia diduga menjadi korban salah tangkap dan dijebak dalam kasus kepemilikan narkoba.
Atin keluar dari tahanan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam sidang yang digelar Selasa (22/8/2023). Hakim menyatakan jika Atin tidak bersalah dan tidak terbukti memiliki narkoba.
Atin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Fakta persidangan tidak ada saksi yang bisa memastikan bahwa paket sabu – sabu tersebut milik Atin Rahayu," jelas kuasa hukum Atin Rahayu, Ali Irham dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan (PLAP) Binar Asa dikutip dari laman RRI Kaltim, Jumat (25/8/2023).
Kasus itu bermula ketika perempuan asal Garut Jawa Barat itu tertangkap di salah satu rumah kost di Kelurahan Barong Tongkok, Kota Sendawar pada 3 Januari 2023 lalu. Dia kemudian menjalani penahanan sejak 8 Januari 2023 meski ada dugaan salah tangkap.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait