Diduga Dijebak, Wanita Muda di Kutai Barat Divonis Bebas setelah 7 Bulan Mendekam di Sel

Abriandi
Atin Rahayu divonis bebas setelah 7 bulan mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat. (foto: ist/rri kaltim)

Ali Irham menambahkan, kliennya tidak pernah menyentuh narkoba karena hasil tes urinenya negatif. Apalagi polisi dan jaksa tak bisa membuktikan siapa pemilik narkoba yang disita. 

Saki-saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak tahu persis dari mana munculnya barang haram tersebut dalam tas Atin.

Pascavonis bebas tersebut, Alberto Chandra dan Ali Irham serta ketua LBH PLAP Binar Asa, Lia Agnesia langsung menjemput Atin di rutan Polres Kubar pada Selasa malam.

Atin mengaku sangat bersyukur bisa divonis bebas dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejak awal dirinya yakni karena tidak bersalah. Dia pun menyatakan masih pikir-pikir untuk menutut kerugian materil maupun imateril atas kasus yang menderanya.

"Yang pasti kerugian dari sisi waktu. Tapi masih pikir-pikir (mengugat balik),” ungkapnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network