Ali Irham menambahkan, kliennya tidak pernah menyentuh narkoba karena hasil tes urinenya negatif. Apalagi polisi dan jaksa tak bisa membuktikan siapa pemilik narkoba yang disita.
Saki-saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak tahu persis dari mana munculnya barang haram tersebut dalam tas Atin.
Pascavonis bebas tersebut, Alberto Chandra dan Ali Irham serta ketua LBH PLAP Binar Asa, Lia Agnesia langsung menjemput Atin di rutan Polres Kubar pada Selasa malam.
Atin mengaku sangat bersyukur bisa divonis bebas dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejak awal dirinya yakni karena tidak bersalah. Dia pun menyatakan masih pikir-pikir untuk menutut kerugian materil maupun imateril atas kasus yang menderanya.
"Yang pasti kerugian dari sisi waktu. Tapi masih pikir-pikir (mengugat balik),” ungkapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait