Diduga Dijebak, Wanita Muda di Kutai Barat Divonis Bebas setelah 7 Bulan Mendekam di Sel

Abriandi
Atin Rahayu divonis bebas setelah 7 bulan mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat. (foto: ist/rri kaltim)

Pengacara Atin lainnya, Alberto Chandra menjelaskan, saat itu kliennya ditelpon seorang perempaun bernama Lia dan dijanjikan akan diberi pekerjaan. 

Sesampainya di kos-kosan, Atin malah diajak nyabu lalu ditinggalkan di dalam kamar bersama seorang perempaun yang tak dikenal. Berselang 5 menit, polisi datang melakukan penggerebekan.

Saat menggeledah tas Atin, polisi menemukan satu paket narkoba seberat 0,18 gram. Polisi kemudian menetapkan Atin sebagai tersangka meski membantah narkoba tersebut miliknya dan tidak tahu menahu hingga barang haram itu ada di tasnya.

Kejanggalan lainnya, dua perempuan lain yang turut ditangkap justru bebas bahkan tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Hal ini membuat tim pengacara yakin jika Atin Rahayu dijebak.

"Ketika dua perempuan yang tidak dikenal ini juga keluar, tiba-tiba polisi masuk dan melakukan penggerebekan,” ucap Chandra.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network