SAMARINDA, iNews.id - Polresta Samarinda membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas II Bayur. Sebanyak 2 kilogram sabu berhasil disita jajaran Satuan Reserse Narkoba.
Tidak hanya itu, polisi juga meringkus tiga tersangka masing-masing RK sebagai penyedia barang yang saat ini berstatus narapidana Lapas Narkotika. Kemudian RF (31) sebagai pembeli dan VR (36) sebagai perantara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengungkapan bermula dari informasi jika di kawasan Jalan Aminah Syukur Gang Mulia RT 028 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, kerap digunakan transaksi narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam.
Keduanya, RF dan JP kemudian langsung diamankan petugas. Saat digeladah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar warna hitam berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kg. Barang haram tersebut dikemas dengan bungkusan teh hijau asal Malaysia dengan berat masing-masing 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto.
Dari pengakuan RF, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisial VR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap Gang 1 RT 009 No.031 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF. Dari keterangan VR ini jika sabu-sabu tersebut milk RK, yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Bayur.
"Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas. Kami bekerja sama dengan Lapas Narkotika dalam penyelidikan kasus ini," jelasnya.
Ary Fadly menambahkan, tersangka RF dan VR merupakan pemain baru. Sedangkan RK diketahui merupakan tahanan kasus yang sama dan dihukum 6 tahun penjara.
Para pelaku diancam hukuman pidana penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait