JAKARTA, iNewsKutai.id - Mabes Polri menerbitkan aturan terbaru tentang rambut polisi wanita atau polwan. Regulasi ini mengatur mulai dari warna rambut, wig hingga jilbab.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor KEP/1164/VIII/2023 itu, anggota Polwan dilarang keras mewarnai atau mengubah warna rambut.
"Ya betul (ketentuan warna rambut) sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Dalam telegram yang ditandatangani 31 Agustus 2023, diatur ketentuan rambut Polwan sebagai berikut:
a. bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:
1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3) tidak berjambul atau berponi;
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5) tidak mengubah warna asli rambut;
Editor : Abriandi
Artikel Terkait