Polwan Dilarang Warnai Rambut, Begini Aturan Terbaru Kapolri

Putranegara Batubara/Abriandi
Anggota Polwan dilarang mewarnai rambut. (foto: ilustrasi/ist)

b. bagi yang memiliki rambut pendek: 

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju; 

2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya; 

3) tidak mengubah warna asli rambut; 

4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria; 

c. penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila: 

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan; 

2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya; 

3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan; 

d. bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

e. bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. 

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri. 

Aturan mengenai rambut ini diterbitkan untuk mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis polwan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 27 September 2023

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network