Polwan Dilarang Warnai Rambut, Begini Aturan Terbaru Kapolri

Putranegara Batubara/Abriandi
Anggota Polwan dilarang mewarnai rambut. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mabes Polri menerbitkan aturan terbaru tentang rambut polisi wanita atau polwan. Regulasi ini mengatur mulai dari warna rambut, wig hingga jilbab. 

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor KEP/1164/VIII/2023 itu, anggota Polwan dilarang keras mewarnai atau mengubah warna rambut.

"Ya betul (ketentuan warna rambut) sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Dalam telegram yang ditandatangani 31 Agustus 2023, diatur ketentuan rambut Polwan sebagai berikut:

a. bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah: 

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm; 

2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul; 

3) tidak berjambul atau berponi; 

4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan; 

5) tidak mengubah warna asli rambut; 

b. bagi yang memiliki rambut pendek: 

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju; 

2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya; 

3) tidak mengubah warna asli rambut; 

4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria; 

c. penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila: 

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan; 

2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya; 

3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan; 

d. bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

e. bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. 

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri. 

Aturan mengenai rambut ini diterbitkan untuk mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis polwan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 27 September 2023

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network