BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang mengamankan pasangan kekasih yang diduga melakukan tindak pidana aborsi. Kedua tersangka yakni SR (23) dan MK (21) ditangkap pada Jumat (29/09/23), sekitar pukul 18.00 WITA.
Bayi hasil hubungan gelap keduanya dikuburkan di lahan kosong di Jalan Sutan Syahrir RT 31, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang. Janin yang diperkirakan berusia lima bulan tersebut digugurkan setelah meminum obat yang dibeli secara online.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan, penemuan janin tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Hotel Musyafir.
Pelaku SR menyetubuhi seorang anak di bawah umur setelah berkenalan melalui media sosial. Kasus persetubuhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap SR.
Saat dilakukan pengembangan kasus, SR ternyata juga terlibat dalam tindak pidana aborsi bersama kekasihnya MK. Keduanya menggugurkan kandungan di Hotel Musyafir lalu janinnya dikuburkan di lahan kosong di Jalan Sutan Syahrir.
"Tindak pidana aborsi ini terungkap berkat pengembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka SR di sebuah hotel," jelasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait