BANJAMASIN, iNewsKutai.id - Korban perkosaan oknum anggota Polresta Banjarmasin Bripka BT, curhat di media sosial. D, seorang mahasiswi fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Lewat akun media sosialnya, D menceritakan kronologi perkosaan yang dialaminya. Pelaku dan korban kenal saat mahasiswi tersebut magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada Juli hingga Agustus 2021.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap dirinya. Meski sudah divonis bersalah, namun pelaku berinisial Bripka BT itu hanya dihukum dua tahun.
Jaksa sebelumnya menuntut tiga tahun enam bulan. Upaya korban menuntut keadilan pun direspons Wakil Rektor III ULM, Muhammad Fauzi dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel.
"Saya fokus kepada pemulihan korban. Kalau masalah kelanjutan hukumnya biar dikaji sama teman-teman di fakultas hukum," uca Muhammad Fauzi, Senin (24/1/2022).
Dia menuturkan, pihak kampus baru menerima informasi ini pada Minggu malam. Sehingga dia baru bisa mendatangi kejaksaan.
"Kami diberi tahu tadi malam. Saya dikontak dekan jam 09.00 malam. Dan ini memang baru tahu," ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait