TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Ulah DD (23) memadu kasih dengan anak di bawah umur berakhir di balik jeruji besi Polsek Segah, Berau. Penyebabnya, pemuda pengangguran itu merenggut paksa kegadisan remaja berusia 14 tahun.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku lantas melapor ke Polsek Segah pada 7 Oktober 2023 lalu. DD disangkakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Segah Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian intens berkomunikasi dan akhirnya memutuskan bertemu.
Korban dan pelaku bertemun pertengahan September 2023 sekitar pukul 00.30 WITA di halte rumah korban. Saat itu, pelaku langsung merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku yang saat itu merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya, Senin (9/10/2023).
Pelaku kemudian mengulangi perbuatannya pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 15.00 WITA. Pada Jumat, 6 Oktober 2023, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan persetubuhan.
Tindakan bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap putrinya. Saat diinterogasi, korban mengaku sudah disetubui pelaku sebanyak 3 kali.
Orang tua korban yang berang dengan tindakan pelaku kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Segah. Unit Reskrim Polsek Segah kemudian menangkap DD pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepada polisi, DD mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. Dia beralasan saling suka.
Atas perbuatannya, DD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait