JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait desakan untuk membuka kembali atau membebaskan Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Kejagung menegaskan, kasus Jessica sudah final dan inkrah di depan pengadilan. Pihak berperkara sudah melalui lima tingkatan upaya hukum mulai di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Kasus (kopi sianida) telah selesai karena sudah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan Negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian perkara sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda.
"Pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica Kumala Wongso adalah pelakunya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait