Ramai Desakan Jessica Kumala Wongso Dibebaskan, Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Sudah Final

Irfan Ma'ruf/Abriandi
Kejagung menegaskan kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso sudah final. (Foto: ilustrasi/freepik)

Sebagai penegak hukum, pihaknya harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu. 

Dia juga mengingatkan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

Hakim yakin Jessica bersalah melalui sistem pembuktian yang benar, dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan.

"Tidak ada alasan untuk menyatakan ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," tuturnya.

Sebelumnya, kasus kopi sianidi dengan terpidana Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik. Hal itu tidak lepas dari film dokumenter yang diproduksi Netflix bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso". 

Dalam film dokumenter itu, Jessica kembali menegaskan dirinya bukan pembunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 11 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network