Ramai Desakan Jessica Kumala Wongso Dibebaskan, Kejagung Tegaskan Kasus Kopi Sianida Sudah Final

Irfan Ma'ruf/Abriandi
Kejagung menegaskan kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso sudah final. (Foto: ilustrasi/freepik)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait desakan untuk membuka kembali atau membebaskan Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Kejagung menegaskan, kasus Jessica sudah final dan inkrah di depan pengadilan. Pihak berperkara sudah melalui lima tingkatan upaya hukum mulai di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

"Kasus (kopi sianida) telah selesai karena sudah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan Negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Rabu (11/10/2023).  

Menurutnya, substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian perkara sudah dilakukan JPU kepada lima majelis hakim yang berbeda. 

"Pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica Kumala Wongso adalah pelakunya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," ujarnya. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network