Ternyata, korban di bawa tempat sepi. Setelah itu, korban diancam lagi akan dilaporkan ke polisi jika tidak melayani nafsu bejat kedua pelaku. Korban akhirnya pasrah dan menjadi pelampiasan nafsu keduanya.
"Setelah itu, korban melaporkan dugaan pemerkosaan itu Polsek Pulau Derawan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait