Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp150.000.
"Korban dan pelaku ini berstatus suami istri karena sudah menikah siri. Masih di bawah umur, tetapi pengakuannya sama-sama mau," ujarnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
