Pemuda di Samarinda Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang, Patok Tarif Rp500.000 Sekali Kencan

Abriandi
Pemuda di Samarinda menjual istri siri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. (foto: ist)

Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp150.000.

"Korban dan pelaku ini berstatus suami istri karena sudah menikah siri. Masih di bawah umur, tetapi pengakuannya sama-sama mau," ujarnya.

Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network