Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp150.000.
"Korban dan pelaku ini berstatus suami istri karena sudah menikah siri. Masih di bawah umur, tetapi pengakuannya sama-sama mau," ujarnya.
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait