SAMARINDA, iNewsKutai.id - Entah apa yang ada di kepala NZ (19), pemuda asal Kota Samarinda. Dia tega menjajakan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Ironisnya, perempuan yang dinikahi secara siri itu masih berusia 15 tahun atau di bawah umur. Korban dipaksa menjadi pemuas nafsu pria untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
Praktik pprostitusi ini terungkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan perempun lewat aplikasi MiChat pada Rabu (18/10/2023) lalu.
NZ yang tidak curiga kemudian melakukan negoisasi harga. Setelah disepakati, tersangka bersedia menyediakan perempuan di bawah umur yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
"Saat mengantar korban untuk transaksi di Jalan Siradj Salman, pelaku langsung ditangkap polisi yang sebelumnya sudah menyamar sebagai pelanggan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikutip Selasa (31/10/2023).
Pelaku dan korban kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuan NZ, korban dijual dengan tarif bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp500.000 sekali kencan.
Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp150.000.
"Korban dan pelaku ini berstatus suami istri karena sudah menikah siri. Masih di bawah umur, tetapi pengakuannya sama-sama mau," ujarnya.
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait