JAKARTA, iNewsKutai.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu dilakukan setelah nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan dan menjadi sorotan publik.
"Penyidik berkesimpulan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023).
Kuntadi mengatakan, penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden untuk menunggu persetujuan pemanggilan terhadap Achsanul Qosasi.
"Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi," katanya beberapa waktu lalu.
Sekadar diketahui, nama Achsanul Qosasi muncul saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.
Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebutkan percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK. Meski awalnya ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, akhirnya ia mengungkapkan bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.
"Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait