JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan, penilaian tersebut setelah MKMK memeriksa 20 pelapor dan 9 hakim konstitusi.
"Iya lah (Anwar Usman bersalah dalam pelanggaran kode etik)," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengungkapkan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Kita sudah memiliki rekaman CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan. Kenapa ada kisruh internal," ungkapnya
Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan, MKMK menemukan banyak masalah. Terutama soal pembiaran konflik kepentingan Anwar Usman. Setiap hakim adalah tiang keadilan yang seharusnya hanya saling mempengaruhi dengan akal sehat.
"Kalau akal bulus bukan hanya politik dalam arti ya kasak-kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tukasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait