Nah Lho! MKMK Sebut Anwar Usman Bersalah dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Irfan Maulana/Abriandi
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut ketua MK Anwar Usman melanggar dalam putusan batas usia capres-cawapres. (foto: dok MPI)

Jimly mengatakan, MKMK bisa menilai independensi hakim konstitusi satu per satu. Hakim yang paling bermasalah yaitu Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan. 

"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya. 

Dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres.  

Dari 11 gugatan, hanya 1 yang dikabulkan oleh MK, yakni yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Putusan mengabulkan gugatan tersebut memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. 

Putusan yang menguntungkan Gibran tersebut lantas dikaitkan dengan hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman yang notabene paman dengan keponakan. 

Hubungan kekeluargaan dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dengan Anwar Usman.  

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network