Pelaku EW kemudian merusak dan membuang kunci motor korban. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga membanting ponsel korban hingga rusak. Bahkan, pelaku memukuli korban dengan helm dan mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku sakit hati karena cintanya diputus oleh korban. Ini yang kemudian menjadi motif sehingga pelaku meneror korban," ucapnya.
Polsek Sungai Pinang yang mendapatkan laporan dari korban kemudian memburu pelaku. Butuh waktu dua hari untuk menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Tersangka EW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait