JAKARTA, iNewsKutai.id - Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberhentian dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran Anwar dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pelanggaran tersebut dilakukan saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres yang dianggap memuluskan langkah keponakannya Gibran Rakabuming mencalonkan diri di pemilihan presiden 2024.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah dilaporkan atas dugaan pelanggara etik.
Mereka dilaporkan atas putusan MK yang mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Adanya hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman sebagai paman keponakan menjadi sorotan publik.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait