BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) jenis Pertalite. Dua orang pengetap berinisial R (47) dan J (37) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, kedua tersangka beroperasi dengan menggunakan dua unit minibus.
Dalam modus operandinya, R dan J mengantre BBM di SPBU layaknya pemilik kendaraan pada umumnya. Namun, kendaraan yang digunakan keduanya sudah dimodifikasi agar bisa memuat Pertalite lebih banyak.
"Saat mengisi Pertalite di SPBU, mereka bisa langsung memindahkan BBM ke dalam jerigen yang sudah disusun di dalam mobil menggunakan pompa elektrik," ungkap AKBP Nyoman dalam keterangannya Kamis (9/11/2023).
Aksi itu sudah berkali-kali dilakukan keduanya di di SPBU KM 28 Samboja, Kutai Kartanegara. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang mendapat laporan aktivitas kendaraan mencurigakan kemudian menerjunkan personel melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya mencurigai kendaran yang digunakan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas terbukti karena kedua mobil tersebut memuat sejumlah jerigen berkapasitas 30 liter.
Pada mobil milik J, polisi menemukan 30 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter Pertalite atau sekitar 600 liter. Sementara di kendaraan milik R, polisi menyita enam jerigen berisi berisi 180 liter Pertalite.
"Tersangka mengaku menjual kembali Pertalite ke pengecer dengan selisih Rp1000 per liter dan ini sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas AKBP Nyoman.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait