Baru Bebas dari Penjara, IRT Residivis Kasus Narkoba Kembali Edarkan Sabu

Abriandi
IRT residivis kasus narkoba kembali ditangkap Polres Bontang karena mengedarkan sabu. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id – NY (38) ibu rumah tangga asal Loktuan, Bontang kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia tertangkap membawa satu paket sabu yang rencananya akan dijual kembali.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan pada Selasa (12/11/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Selat Malaka bersama seorang rekannya setelah melakukan transaksi pembelian sabu.

Padahal, NY baru saja bebas dari penjara dalam kasus serupa. 

“Saat dihentikan, NY sempat membuang sebuah bungkus rokok. Beruntung hal itu diketahui anggota kami yang melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Rakib Rais, Jumat (17/11/2023).

Saat diperiksa, dalam bungkus rokok tersebut polisi menemukan satu bungkusan plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 1,05 gram.

NY yang diinterogasi mengaku jika sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali dalam ukuran lebih kecil.

"Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru bebas sekitar satu tahun yang lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NY dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun. Untuk teman tersangka masih kita dalami keterlibatannya,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network