Proses evakuasi tim BKSDA dibantu Polresta Samarinda dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia berjalan sekitar dua jam. Sebelum dipindahkan ke kandang, harimau yang memangsa perawatnya tersebut ditembak dengan senapan bius.
Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto menjelaskan, dari hasil observasi awal, harimau tersebut berbobot 100 kilogram dengan panjang 1,8 meter dan tinggi 1 meter.
Harimau tersebut diperkirakan berusia 10 tahun dan berkelamin jantan. Dugaan sementara, hewan tersebut merupakan harimau sumatera dan akan dilakukan tes lebih lanjut untuk memastikannya.
Dia juga memastikan jika harimau tersebut dipelihara tanpa izin resmi dari BKSDA.
"Dugan kuat dipelihara secara ilegal karena BKSDA Kaltim tidak pernah mengeluarkan izin. Karena itu, kasus ini diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Sebelumnya, Suprianda (27) perawat satwa di rumah tersangka A ditemukan tewas di dalam kandang harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara.
Dia diketahui sudah tiga tahun merawat hewan buas tersebut. Suprianda ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh dicabik-cabik harimau tersebut pada Sabtu (18/11/2023) siang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait