SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polisi menetapkan A, pemilik harimau yang memangsa perawat satwa di Kota Samarinda sebagai tersangka dan ditahan setelah Polresta Samarinda melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Minggu (19/11/2023).
"Pemilik harimau A sudah tersangka dan ditahan,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro.
Dia menjelaskan, polisi tengah mendalami asal-usul harimau yang dipelihara A. Tersangka yang merupakan salah satu pengusaha di Kota Samarinda itu mengaku sudah memelihara harimau tersebut sejak kecil.
"Masih dilakukan pendalaman asal-usul harimau dan cara tersangka mendapatkannya hingga tiba di Samarinda," ujar Rengga.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya hewan ilegal lain yang dipelihara tersangka di lokasi lain.
Di sisi lain, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim langsung turun tangan dan mengevakuasi harimau peliharaan itu ke lembaga konservasi Tabang, Kutai Kartanegara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait