Denmark Resmi Larang Pembakaran Alquran, Pelanggar Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Anton Suhartono/Abriandi
Rasmus Paludan politikus ekstrem kanan Swedia-Denmark membakar salinan Alquran. UU terbaru Denmark mengatur larangan pembakaran Alquran. (Foto : Reuters)

KOPENHAGEN, iNewsKutai.id - Pemerintah Denmark resmi melarang aksi pembakaran Alquran di seluruh wilayahnya. Negara Skandinavia itu akan memenjarakan individu atau kelompok yang masih membakar kitab suci umat Islam tersebut.

Larangan tersebut menyusul pengesahan Undang-Undang (UU) yang melarang pembakaran Alquran oleh Parlemen Denmark pada Kamis (7/12/2023). UU baru ini dimasukkan dalam Bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.

Pengesahan ini merupakan respons atas sorotan sejumlah negara Muslim dan Barat atas maraknya aksi penistaan terhadap Alquran dengan dalih kebebasan berpendapat. 

Dengan disahkannya UU tersebut, segala aktivitas pembakaran Alquran dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara. UU ini membuat pemerintah dan kepolisian Denmark bisa memproses hukum para pelaku penistaan Alquran.

Sebelumnya, sejumlah demonstrasi disertai pembakaran Alquran yang terjadi di Denmark tidak mendapat hukuman pidana dengan dalih kebebasan berekspresi.

Sejumlah aksi pembakaran Alquran yang paling menarik perhatian adalan yang digelar di depan beberapa kantor kedutaan besar (kedubes) negara-negara mayoritas Muslim.

Pelakunya adalah kelompok yang menyebut diri "Patriot Denmark" dan tidak segan menyiarkan langsung aksi penistaan di Facebook.  Pembakaran Alquran di Denmark serta negara lain seperti Swedia memicu protes di banyak negara Muslim. 

Beberapa negara memanggil dubes kedua negara, bahkan ada yang mengusir. Aksi ini bahkan memicu tindak kekerasan seperti di Irak di mana kedubes Swedia di Baghdad dibakar oleh demonstran sebagai protes atas izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membakar Alquran.

Selain Alquran, UU tersebut juga mengatur hal serupa dengan melarang penistaan terhadap kitab suci agama lain seperti Injil, Taurat, dan simbol keagamaan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network