JAKARTA, iNewsKutai.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'menendang' ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dari unsur pimpinan KPK.
Hukuman mundur dari posisi pimpinan KPK dijatuhkan lantaran Firli diputuskan melakukan pelanggaran etik berat dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan menyatakan, Firli tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan.
Firli terbukti melakukan komunikasi intensif dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dan tidak dilaporkan ke pimpinan KPK lainnya.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menyatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan Firli. Sebaliknya, Firli tidak mengakui perbuatannya dan tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.
"Terperiksa seharusnya menjadi contoh implementasikan kode etik tapi malah melakukan sebaliknya sudah pernah dijatuhkan kode etik," tegasnya.
Dewas KPK juga membeberkan sejumlah komunikasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Selain melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, terperiksa (Firli Bahuri) juga pernah melakukan komunikasi dengan saksi melalui pesan aplikasi WhatsApp," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Diketahui, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan pihak yang berperan yakni, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Firli sebelumnya sudah mengumumkan pengunduran dir sebagai ketua KPK dan bersurat ke Presiden Joko Widodo.
Saat ini, Firli sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 27 Desember 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait