"Korban sempat berteriak namun diancam akan dibunuh pelaku sehingga korban pasrah diikat lalu diperkosa," ucapnya.
Setelah pelaku melampiaskan nafsunya dan kabur, korban langsung melaporkan pemerkosaan yang menimpanya ke Polres Serang. Penyidik Satreskrim kemudian bergerak memburu dan menangkap KA tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 286 KUHP.
Artikel ini telah tayang di inews.id pada 23 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait