Namun, rekaman CCTV menunjukkan fakta berbeda. Mardani tanpa pengawalan melenggang di bandara. Dia bahkan tidak kembali ke Bandung melainkan ke Surabaya.
Selain itu, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasi tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali memastikan jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK, otomatis akan ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
"Biasanya ada pemberitahuan dan narapidana dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," jelasnya.
Mardani sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023 lalu. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 Februari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait