Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Muntai dan langsung mengamankan pelaku.
"Korban mengaku sempat menolak namun diancam sehingga akhirnya menuruti keinginan pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait