Ketiga pelaku yang ditangkap tidak berkutik di depan polisi. Ayah dan kakak korban mengakui telah menyetubuhi bocah malang tersebut berulang kali. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu.
Ironisnya, A sering mengajak adiknya menonton film porno sebelum memperkosanya. Sementara ibu korban Y, turut mencabuli korban karena penasaran dengan ulah bejat suami dan putranya.
"Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait