Oknum Dokter Cabuli Lucuti Pakaian Pasien Hamil, Dibus hingga Tak Sadarkan Diri

Dede Febriansyah
Oknum dokter di RS swasta di Palembang diduga mencabuli pasiennya saat tak sadarkan diri. (foto: ilustrasi/ist)

PALEMBANG, iNewsKutai.id - Profesi dokter kembali tercoreng. Di Palembang, Sumatera Selatan, oknum dokter berinisial MY diduga mencabuli pasiennya yang sedang hamil.

Dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit swasta Palembang itu melucuti pakaian pasien lalu berbuat asusila. Untuk memuluskan aksinya, MY membius pasiennya hingga tak sadarkan diri.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riswidiati Anggraini  membenarkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial MY. 

Menurutnya, dugaan pencabulan tersebut sudah dalam proses penyelidikan dan petugas sudah meminta keterangan dari 7 orang saksi. 

"Masih proses penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan keterangan saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut," ujar Riswidiati, Rabu (28/2/2024).

Informasi yang dihimpun, pencabulan oknum dokter tersebut dialami wanita berinisial TA (22). Saat kejadian, TA yang sedang hamil menemani suaminya berobat ke dokter MY.

Saat konsultasi, MY menawarkan untuk simulasi penyuntikan syaraf atau suntik vitamin. Korban dan suaminya kemudian setuju lalu disuntik.

Namun, keduanya justru mengalami pusing dan akhirnya tertidur. Dalam keadaan setengah sadar, MY melihat pakaiannya sudah dilucuti dan oknum tersebut sedang melakukan tindak asusila. 

Tidak terima menjadi korban tidak senonoh, TA lantas melaporkan MY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan pencabulan.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 28 Februari 2024

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network