PENAJAM, iNewsKutai.id - Junaedi (17), pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Bubulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) lolos dari hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam hanya menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Junaedi dalam persidangan di PN Penajam, Rabu (13/3/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 puluh tahun,” kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusannya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut Junaedi dihukum 10 tahun penjara meski sudah menghabisi nyawa lima orang sekeluarga.
Vonis tersebut sontak membuat pihak keluarga dan ratusan warga yang menghadiri persidangan tidak puas. Alasannya, vonis tersebut tidak sebanding dengan kekejian pelaku.
Akibatnya, terjadi gesekan antara keluarga korban bersama warga dengan aparat kepolisian yang menjaga persidangan. Mereka juga melakukan long march ke Kantor DPRD PPU untuk menuntut keadilan atas vonis ringan tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait