Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti iPhone 13 milik korban. Pelaku mengaku mencuri HP milik rekannya tersebut saat sedang dicharger.
"Pelaku mengaku tergiur memiliki iPhone 13 tapi tidak memiliki uang untuk membeli. Pelaku mencuri saat iPhone korban dicharger,"katanya.
Akibat perbuatannya, RAN yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Bontang terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait