"Pemilik lahan akhirnya melaporkan aktivitas ilegal itu ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan menghentikan dan mengamankan para pelaku," ujarnya.
Dari tangan ketiga penambang ilegal tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator, bulldozer, 8 unit truk dan tumpukan batu bara.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait