Keruk 100 Metrik Ton Batu Bara, Penambang Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara

Abriandi
Polresta Samarinda mengungkap praktik tambang ilegal di Muang dengan barang bukti 100 metrik ton batu bara. (foto: ist/polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Mimpi Zainuddin meraih cuan dari bisnis tambang batu bara pupus. Dia ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda lantaran melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di daerah Muang, Samarinda Utara.

Padahal, warga Perumahan Talangsari Regency, Tanah Merah itu sudah berhasil mengeruk 100 metrik ton batu bara dari lahan yang disewanya dari warga. Rencananya, emas hitam tersebut baru akan dijual setelah mencapai 1.000 metrik ton.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, aktivitas penambangan ilegal tersebut terungkap berkat aduan masyarakat yang mencurigai alat berat melakukan penggalian lahan pada 15 Mei 2023 lalu.

Penyidik Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, ditemukan satu unit excavator Hitachi sedang melakukan penambangan batu bara tanpa izin.

"Di lokasi ditemukan excavator sedang menggali lahan dan timbunan batu bara yang diperkirakan mencapai sekitar 100 metrik ton,"jelas Kombes Ary dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Polisi juga mengamankan Zanuddin yang diduga menjadi otak di balik tambang ilegal tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, mereka baru dua hari beroperasi di atas lahan yang disewa dari warga.

"Tersangka merupakan pemodal tambang ilegal tersebut dan menyewa dari pemilik lahan. Pengakuannya baru dua hari beroperasi,"ujarnya.

Atas perbuatannya, Zainuddin dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network