Untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk.
Kejagung menemukan fakta jika PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. Sedangkan untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.
Hasil kajian kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah ilegal dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS) itu diprediksi mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait