Namun, kesepakatan mengenai aturan tersebut ternyata tidak diindahkan oleh para aplikator. Hal ini Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada penyedia aplikasi.
“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Kita akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator dan para driver, dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” tegas Imanudin.
Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojek online yang menyampaikan aspirasinya mengenai dugaan pelanggaran kesepakatan oleh aplikator.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait