Langgar Aturan Tarif, Tiga Aplikator Ojek Online Kena Sanksi Teguran

Emy Adawiyah
Tiga aplikator penyedia jasa ojek online mendapat teguran dari Pemprov Kaltim lantaran melanggar tarif yang disepakati.(Foto: ilustrasi/dok inews)

Namun, kesepakatan mengenai aturan tersebut ternyata tidak diindahkan oleh para aplikator. Hal ini Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada penyedia aplikasi.

“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Kita akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator dan para driver, dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” tegas Imanudin.

Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojek online yang menyampaikan aspirasinya mengenai dugaan pelanggaran kesepakatan oleh aplikator.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network