JAKARTA, iNewsKutai.id - Masa jabatan kepala desa (kades) resmi menjadi delapan tahun. Kades juga bisa kembali mencalonkan diri dalam pemilihan sebanyak dua kali.
Hal tersebut menyusul pengesahan rancangan undang-undang atas perubahan kedua undang-undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan itu dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Sebelum mengesahkan UU, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi atas RUU Desa ini.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan yang langsung dijawab setuju dari anggota dewan yang hadir.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menambahkan, hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya terbagi dalam tujuh topi.
Pertama, penyisipan pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Kemudian ketiga, penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan dan Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait