Masa Jabatan 193 Kepala Desa di Kutai Kartanegara Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Abriandi
Masa jabatan 193 kepala desa di Kutai Kartanegara resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. (foto: ist/pemkab kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Kepala desa di Kutai Kartanegara semringah. Masa jabatan mereka resmi diperpanjang menjadi 8 tahun dalam pengukuhan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Jumat (6/9/2024).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 193 kepala desa ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Regulasi ini mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun. Selain itu, penambahan masa jabatan ini membuat kades hanya bisa menjabat untuk dua periode.

Pengukuhan diawali dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. 

"Regulasi ini terkait penegasan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD. Jadi sekarag kepala desa, nanti minggu depan akan kita lanjutkan pengukuhan pengurus BPD," ujar Edi Damansyah.

Bupati berharap, penambahan masa jabatan 8 tahun bisa menjadi pemacu bagi kepala desa untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan desa.

Dia mengaku bangga dengan hasil yang telah diraih 193 desa di Kukar terkait dengan Indeks Desa Membangun (IDM). Menurutnya, saat ini sudah tidak ada lagi kategori desa sangat tertinggal, dan desa tertinggal di Kukar.

"Saat ini itu kategorinya desa berkembang, maju dan mandiri, hal ini tidak terlepas dari sinergitas seluruh komponen yang ada seperti ketua BPD, anggota dan perangkatnya, juga komponen masyarakat dalam hal ini para ketua RT, serta kinerja kepala desa yang baik,” ujarnya.

Bupati pun mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi antara Pemkab dengan pemerintahan dalam implementasi program pembangunan yang tertuang dalam visi misi Kukar Idaman.

"Harapan saya, yang sudah berhasil dan baik ini saya titipkan kepada para kepala desa untuk menjaganya dan untuk melanjutkannya," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network