Sindikat Curanmor di Kukar Ditangkap, Jual Murah 45 Sepeda Motor di Perkebunan Sawit

Abriandi
Polres Kukar menangkap 7 anggota sindikat curanmor dan menyita 45 unit sepeda motor hasil curian. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus  sindikat pencurian kendaraan motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur. Total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Tersangka RJ, MU, AF, HS, AL, A dan AH ditangkap di lokasi berbeda di di wilayah hukum Kukar, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat. 

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, penangkapan sindikat tersebut merupakan buah dari penyelidikan panjang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kukar.

Pengejaran para tersangka akhirnya membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi pada Jumat (22/3/2024) dinihari jika para pelaku dalam perjalanan dari Kembang Janggut menuju Loa Janan menggunakan mobil travel.

Para pelaku diketahui baru saja membawa barang curiannya untuk dijual ke wilayah perkebunan sawit di Kembang Janggut. Satreskrim dibantu Polsek Loa Kulu kemudian menghadang mobil yang ditumpangi para tersangka di Desa Jembayan.

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian berhasil mengamankan empat tersangka tanpa perlawanan. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Setelah dilakukan interogasi, Tim Opsnal Alligator mendapatkan nama-nama baru yang terlibat kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya," jelas AKBP Heri Rusyaman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi hampir di seluruh wilayah di Kaltim. Saat beraksi, para pelaku berkeliling mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi pedagang.

Mereka mengincar sepeda motor yang tidak terkunci setang. Setelah menemukan sasarannya, para pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke tempat sepi lalu membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci T.

Kendaraan curian tersebut kemudian dijual ke wilayah perkebunan sawit di hulu Kukar. Rata-rata kendaraan dijual antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

Total ada 45 unit kendaraan roda dua yang berhasil disita dari para tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 TKP di wilayah Kukar. Mereka juga beraksi di Bontang dan Samarinda," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHPidana subsider Pasal 480 ayat (1e) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network