TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Loa Janan meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap balita pada Selasa (23/4/2024). Korban diketahui masih berusia 3,8 tahun.
Pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat ingin buang air kecil. Ibu korban yang khawatir dan curiga langsung menginterogasi putrinya.
Saat ditanyak kenapa sampai kemaluannya mengalami kesakitan, korban dengan polos menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban mengaku menerima perlakuan cabul dari pelaku.
"Ibu kandung korban yang kaget dan marah langsung melaporkan pelaku ke Polsek Loa Janan atas dugaan tindak pidana pencabulan,"jelas Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.
Unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait