MF kemudian menegur salah satu orang anak yang diduga menyerempet. Namun, MFA tidak mengakui menyeruduk bocah yang bermain sehingga pelaku emosi.
"Pelaku emosi karena korban MFA tidak mengaku menyerempet. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di di bagian wajah dan kepala dengan tangan kosong," ujarnya.
Kini, MF terpaksa mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota. Dia disangkakan melanggar Pasal 76C jo pasal 80 uu no.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait