Polisi kemudian bergerak memburu dan menangkap S pada pukul 23.00 WITA di Jalan Nahkoda Kelurahan Pelabuhan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait