SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang ibu rumah tangga di Kota Samarinda berinisial SA harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia tertangkap basah menyimpan 331,7 gram sabu di kediamannya.
Dia diringkus Sat Resnarkoba Polresta Samarinda di depan kediamannya di Jalan Sultan Sulaiman Gg Amalia 1 Kel Sambutan pada Sabtu 04 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.
SA ditangkap saat saat sedang berdiri di depan rumah menunggu pembeli sabu. Dia tertangkap membawa kantong plastik berwarna biru berisi 1 paket sabu-sabu seberat 2,03 gram. Pelaku menyamarkannya menggunakan bungkusan tisu.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka dan ditemukan kembali barang bukti berupa satu kantong kain warna hitam yang didalamnya berisi lima paket sabu-sabu seberat 329,67 gram.
Kepada polisi, SA mengaku jika barang haram tersebut merupakan milik S dan dititipkan kepadanya.
Polisi kemudian bergerak memburu dan menangkap S pada pukul 23.00 WITA di Jalan Nahkoda Kelurahan Pelabuhan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait